PROFESI
·
KAMUS BESAR
BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu
·
Good’s Dictionary of Education
Profesi adalah sebagai suatu pekerjaan yang meminta
persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan Tinggi dan dikuasai oleh
suatu kode etik yang khusus
Definisi Profesi menurut De George
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri-ciri profesi:
a.
Memiliki pengetahuan
khusus, meliputi : penguasaan teori yangsistematis, penguasaan metode untuk
penerapan dalam praktek, memilihkemampuan penerapan dalam praktek, memilih
program pelatihan terusmenerus.
b.
.Standar moral yang
tinggi, setiap organisasi profesi mempunyai kodeetiknya sendiri-sendiri, suatu
aturan permainan: ialah kode etik yangdisepakati dan ditetapkan untuk
dilaksanakan pada pengemban profesitertentu. Kode etik, karena merupakan
standar moral harus dijunjungtinggi dan disepakati para anggota.
c.
Pengabdian kepada
masyarakat, keahilan khusus pengemban profesihendaknya diberikan untuk pelayanan
masyarakat, diatas kepentinganpribadi.
d.
Izin khusus, berupa
surat izin untuk praktek profesi yang dikeluarkanoleh asosiasi profesi yang
bersangkutan. Izin ini bagaikan pisau bermatadua, satu sisi melindungi
masyarakat don suatu profesi yang tidak bertanggung jawab, satu sisi lain
untuk memberi kewenangon bagipemegang izin untuk melakukan profesi (ada
pengakuan dan standarkemampuan).
e.
Organisasi profesi,
profesi-profesi yang sama bergabung dalam spatukumpulan dengan berbagai tujuan:
-Melindungi kepentingan
anggota.
-Memperluas
perigetahuan/ketrampilan anggota.
-Menjaga dan menjamin mutu Iayanan dengan
standar tertentu.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi:
Pada umumnya semua profesi mempunyal etika yang
didasarkan pada tigaprinsip dalam menjalankan profesinya : tanggung jawab,
tidak melanggar hak kebebasan menjalankan profesinya tanpa pamrih, setia (Magnis
Suseno, dkk):
1. Tanggung jawab
-Tanggung jawab
kepada pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya
.-Tanggung jawab terhadap kehidupan orang lain.
2. Keadilan
Para profesional dituntut menghormati hak orang lain.
3.Kebebasan
Perlu otonomi dalam setiap orang melakukan
profesinya. Organisasi profesi juga harus bebas dan campur tangan
pemerintah atau pihak lain.
4.Tanpa pamrih
Mendarmabaktikaf keahlian dengan mendahulukan
kepentingan kliendibandingkan kepentingan din sendiri.
5.Kesetiaan
Seorang profesional dituntut untuk setia kepada
profesinya. Dapatmemberikan pandangan yang benar apabila kliennya bertindak
salah.
Kode Etik
Profesi :
Kode etik sebenarnya
merupakan sistematisasi sifat-sifat yangmencerminkan pengalaman moral dan suatu
kelompok sosial (profesi) dalamhubunganya dengan manusia, yang memberikan untuk
praktek profesi dalam hal:
-Hubungan antara klien dengan tenaga ahil profesi.
-Pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam
profesi.
-Penelitian dan publikasi profesi.
-Konsultan dan praktek pribadi.
-Tingkat kemampuan/kompensasi yang umum.
-Administrasi personalia.
Sumber : Standar pelatihan (Spi‟Ilane
1992 dalam Andy Kirana, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar